Hukum  

Polda Jateng Ringkus Tiga Kurir Sabu Residivis di Salatiga dan Semarang, 49 Paket Diamankan

Barang bukti penangkapan/Dok. Humas Polda Jateng

FAKTAJATENG.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggulung komplotan kurir narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah lintas daerah.

Tiga orang tersangka yang seluruhnya merupakan residivis berhasil diamankan di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari penangkapan tersangka pertama berinisial WAW (41).

Tersangka diringkus petugas di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang, setelah terpantau melakukan aktivitas mencurigakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WAW diketahui baru saja menjalankan modus operandi “sel tertutup” dengan menyebar paket barang haram tersebut di titik-titik tertentu.

“Paket sabu-sabu disebar ke sejumlah lokasi untuk menghindari deteksi petugas,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Semarang, Jumat (24/4).

Pengembangan di Indekos Bawen

Tak berhenti pada WAW, petugas langsung melakukan pengembangan cepat ke lokasi lain.

Hasilnya, polisi menggerebek sebuah rumah indekos di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang, yang diduga menjadi markas persembunyian anggota komplotan lainnya.

Dalam penggerebekan tersebut, dua kurir tambahan yakni EHP (39) dan SW (31) berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.

“Total diamankan 49 paket sabu-sabu dengan berat 65,75 gram,” kata Yos Guntur merinci barang bukti yang disita.

Jaringan Boyolali dan Ancaman Pidana

Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari wilayah tetangga.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengendali berinisial LB yang berdomisili di Kabupaten Boyolali. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga residivis ini harus kembali menghadapi jeruji besi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *