Daerah  

Sekda Jateng Minta ASN Tak Alergi Kritik, Jadikan Komplain Bahan Evaluasi

Pemprov Jawa Tengah meminta seluruh ASN dan unit pelayanan publik tidak alergi terhadap kritik maupun komplain masyarakat guna mendorong pembenahan kualitas layanan dan mencegah malaadministrasi./Dok. Pemprov jawa Tengah

FAKTAJATENG.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tidak bersikap antipati atau defensif terhadap kritik dan aduan yang disampaikan masyarakat.

“Masukan dari warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” kata Sumarno di Semarang, Selasa (28/7/2026).

Sumarno menegaskan bahwa penilaian terhadap kualitas pelayanan tidak bisa hanya dilakukan secara sepihak oleh internal pemerintah.

Evaluasi eksternal, termasuk penilaian dari lembaga seperti Ombudsman RI, sangat diperlukan untuk memastikan layanan yang diberikan telah memenuhi harapan publik.

Ia mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar merespons setiap laporan warga secara terbuka. Menurutnya, komplain dari masyarakat berfungsi sebagai pengingat agar birokrasi tetap berjalan pada koridor yang benar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov Jateng Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas dan Beri Diskon Pajak

“Jangan justru antipati dengan kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya penguatan kualitas pelayanan publik membutuhkan sinergi dan kolaborasi erat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh unit penyelenggara layanan.

Ombudsman Tekankan Pelayanan Bebas Malaadministrasi

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyampaikan harapan agar penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Tengah dapat terus meminimalkan potensi praktik malaadministrasi.

Rahmadi menekankan bahwa pelayanan publik merupakan representasi langsung dari kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, instansi pemerintah dituntut menghadirkan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, serta akuntabel.

Ia menjelaskan bahwa proses penilaian standar administrasi pelayanan yang dijalankan Ombudsman bertujuan untuk memetakan ruang perbaikan, meningkatkan kepatuhan regulasi, serta memastikan masyarakat mendapatkan hak pelayanan secara optimal.

Baca Juga: ASN Jawa Tengah Mulai “Bike to Work”, Gubernur Soroti Anomali Kelangkaan LPG Subsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *