Sidak ke Semarang, Menaker Yassierli Tegur Perusahaan yang Cicil THR Pekerja

Foto ilustrasi THR/pixabay.

FAKTAJATENG.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (31/3/2026).

Langkah ini diambil guna merespons laporan dari Posko Aduan THR terkait perusahaan yang belum melunasi hak pekerjanya sesuai ketentuan.

Menaker menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara konkret dan tidak berhenti di atas kertas.

“Ada laporan yang masuk ke kami terkait penanganan pelaporan dari posko THR. Karena itu saya hadir untuk memastikan penanganannya berjalan baik dan tuntas,” ujar Yassierli di sela-sela sidak.

Kasus 951 Pekerja: THR Dibayar Tak Penuh

Kasus di Bergas ini bermula dari aduan pada 16 Maret 2026.

Meskipun perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret setelah ditegur pengawas, muncul laporan susulan bahwa nominal yang dibayarkan belum penuh atau dilakukan secara mencicil.

Yassierli mengungkapkan bahwa alasan kondisi ekonomi dan kesalahpahaman aturan menjadi pemicu perusahaan tersebut tidak membayar THR secara utuh.

“Total ada 951 pekerja. Pengawas langsung turun. Saya juga sudah berbicara dengan pimpinan perusahaan. Alhamdulillah, ada komitmen bahwa sisa THR akan dibayarkan paling lambat tanggal 2,” jelas Menaker.

Ia menekankan bahwa THR adalah hak mutlak yang tidak boleh dikaitkan dengan variabel lain seperti absensi.

“Itu memang tidak boleh. THR harus dibayar penuh, upah juga harus dibayar penuh,” tegasnya.

Sanksi Denda 5 Persen Menanti

Sesuai aturan, perusahaan yang melanggar mekanisme pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut wajib dialokasikan kembali untuk program kesejahteraan pekerja.

Secara nasional, Kemenaker saat ini tengah mengelola sekitar 1.600 laporan terkait THR.

“Kami terus memonitor. Minggu-minggu ini memang sangat sibuk karena banyak laporan yang harus ditangani,” imbuh Yassierli.

Suara Pekerja: Harapan Pengawasan Lebih Ketat

Di lokasi yang sama, salah satu karyawan berinisial Fendi mengeluhkan praktik cicil THR yang sangat memberatkan buruh.

Ia berharap pemerintah tidak sekadar datang saat ada laporan, tetapi memperkuat sistem pengawasan harian.

“THR dicicil itu tidak semestinya. Harusnya sesuai UMK. Kemarin, sempat ada aksi dari karyawan, katanya dua hari lagi akan dilengkapi,” ungkap Fendi.

Fendi pun menitipkan pesan agar dinas terkait di daerah lebih proaktif dalam mengawal hak-hak karyawan di masa mendatang.

“Kami berharap lebih baik lagi, dinas bisa lebih memperhatikan karyawan yang bekerja di perusahaan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *