FAKTAJATENG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang resmi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Vonis yang dibacakan pada sidang Rabu (15/4/2026) ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan putusan.
Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 50 hari. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1 juta.
Kasus ini berakar pada persetujuan pengelolaan Plaza Klaten kepada PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) pada tahun 2020.
Jaka Sawaldi (Sekda 2016–2021) dan Jajang Prihono (Sekda 2022–2025) dinilai menyalahi prosedur karena menyetujui kerja sama tersebut tanpa melalui proses lelang yang sah.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar yang berasal dari selisih pendapatan sewa.
Tuduhan Aliran Dana Tidak Terbukti
Meskipun dinyatakan bersalah dalam hal prosedur pengelolaan aset, hakim memberikan catatan penting terkait dakwaan aliran dana.
Hakim menyatakan bahwa dakwaan mengenai penerimaan uang oleh Jaka Sawaldi tidak dapat dibuktikan di persidangan.
“Dalam hal terdakwa menerima uang Rp350 juta di ruang sekda, penuntut umum tidak dapat membuktikan,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Pernyataan ini sekaligus menggugurkan dugaan sebelumnya bahwa Jaka Sawaldi menerima uang dari Direktur PT MMS terkait perjanjian sewa gedung tersebut.
Sikap Para Pihak
Menanggapi vonis dua tahun tersebut, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Proses hukum ini terus menjadi perhatian publik di Jawa Tengah sebagai pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah.















