FAKTAJATENG.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).
Pada Selasa (14/4/2026), penyidik memanggil kembali dua saksi kunci yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kedua saksi tersebut adalah Anggun Devianty, penjaga tahanan sekaligus Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU, serta Henrikus Ion Sidabutar, staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang juga menjabat sebagai ajudan di instansi tersebut.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di markas besar komisi antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang (14/4/2026).
Panggilan ini merupakan tindak lanjut setelah keduanya tidak memenuhi undangan penyidik pada Rabu (8/4/2026) lalu.
Keterangan mereka dianggap penting untuk memetakan aliran dana dalam kasus yang menyeret pimpinan mereka.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama:
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU periode Agustus–Desember 2025).
Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU).
Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun Kejari HSU).
Tersangka Tri Taruna sempat mencoba melarikan diri saat operasi berlangsung sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan dilimpahkan ke KPK pada 22 Desember 2025.
Dugaan Aliran Dana Rp804 Juta
Albertinus diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten HSU.
Beberapa instansi yang menjadi sasaran di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD setempat.
Hingga saat ini, total uang yang diduga diterima Albertinus, baik secara langsung maupun melalui perantara (Asis Budianto dan Tri Taruna), mencapai Rp804 juta.
Penyidik kini tengah mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau turut menikmati hasil pemerasan tersebut melalui keterangan para saksi yang diperiksa hari ini.















