Hukum  

Menilik Nasib Bisnis BUMN dalam KUHP Baru: Fokus pada Perampasan Aset dan Standar Internasional

/Dok. Fkn

FAKTAJATENG.ID – Keberadaan KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan bisnisnya.

Hal terungkap dalam seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh ILUNI UI dan IKA ITB di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna yang menjadi salah satu narasumber dalam seminar tersebut mengatakan bahwa perubahan yang mendasar dari KUHP baru adalah menggunakan pendekatan in personam dan in remp.

“KUHP baru mendorong tidak hanya agar orang dipenjara, tapi juga aset didapatkan. Selain itu, BUMN tidak bisa hanya bersandar pada businiss judgment rule (BJR) bila berhadapan dengan pengawasan hukum pidana,” katanya.

Dia menyebut, BUMN perlu memperhatikan standar intenasional misalnya UNCAC dan OECD terkait internal kontrol, anti bribery mechanism, dan transparent decision making. Standar UNCAC misalnya korupsi swasta juga merupakan korupsi.

Berbeda dengan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah, namun perlu dicatat kekebalan terhadap BJR tidak mutlak.

Doktor Pudjo menerangkan business judgment rule melindungi direksi dan pengurus dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian bisnis sepanjang keputusan diambil sesuai standar yang ditetapkan.

Business judgment rule berfungsi sebagai alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghalangi terpenuhinya unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi”, tegasnya.

Ia menambahkan tanpa Business judgment rule yang diakui dengan tegas, tidak ada profesional yang mau menjadi direksi BUMN. MA memahami keadaan ini, di mana kerugian dari risiko bisnis yang dikelola dengan baik bukan tindak pidana.

Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo meminta MA dan Kejakgung untuk duduk bersama guna menyamakan pandangan dan indikator terkait BJR.

“Ini berkaca dari kasus di mana ada perusahaan yang jadi terdakwa yang dihukum adalah pengurusnya, dan ada juga pengurus yang jadi terdakwa tapi perusahaan yang dihukum. Itu karena sesama hakimnya punya pandangan sendiri-sendiri. Hakim dan Jaksa juga pandangan sendiri-sendiri juga,” katanya.

Prof Tuti juga menyarankan ada pelatihan dan sertifikasi hakim dan jaksa yang menangani kasus korupsi korporasi. Hakim dan jaksa harus punya indikotar yang sama untuk menentukan apakah perbuatan ini pidana atau tidak. Sehingga tidak ada disparitas tuntutan dan putusan.

Sedangkan Ketua Iluni UI Pramudya A. Oktavinanda selaku panitia penyelenggara mengatakan, dalam seminar ini terungkap bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai macam alternatif untuk menyelesaikan permasalahan pidana. Berbeda dengan KUHP lama yang berorientasi pada pemenjaraan dan denda.

“Diharapkan semua peserta yang hadir dapat memiliki pandangan yang sama bagaimana menjalankan bisnis yang baik di Indonesia, supaya tidak terjadi over kriminalisasi, apalagi bisnis yang dilakukan adalah bagian dari kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *