FAKTAJATENG.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Pada Selasa (14/4/2026), sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di wilayah hukum Pekalongan untuk mempermudah koordinasi dengan para saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Daftar 7 ASN yang Diperiksa Hari Ini
Adapun ketujuh ASN yang dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara ini adalah:
Rendika Yoga
Kasih Ismoyo Adhi
Utini
Ibnu Imam Fahrudin
Pradita Eko Sukresno
Nur Febrianto
Agro Yudha Ismoyo
Aliran Dana Rp46 Miliar ke Keluarga dan Ring Satu
Dalam pengembangan kasus, KPK mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia ini diduga digunakan untuk memonopoli proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data penyidikan, total transaksi yang diperoleh PT RNB sejak 2023 hingga 2026 mencapai Rp46 miliar.
Dana tersebut kemudian diduga dibagi-bagikan kepada lingkaran keluarga bupati sebagai berikut:
Fadia Arafiq (Bupati Nonaktif): Rp5,5 miliar
Ashraff (Suami): Rp1,1 miliar
Sabiq (Anak): Rp4,6 miliar
Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar
Rul Bayatun (Direktur PT RNB/Orang Kepercayaan): Rp2,3 miliar
Penarikan Tunai Misterius: Rp3 miliar
Penyitaan Aset Mewah
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa sejumlah mobil mewah dari berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas bupati hingga kawasan Cibubur.
Mobil yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga Toyota Vellfire.
Fadia Arafiq diduga kuat merupakan penerima manfaat (beneficial ownership) dari PT RNB. Ia kini dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemeriksaan tujuh ASN hari ini diharapkan dapat membongkar sejauh mana tekanan atau intervensi yang dilakukan bupati untuk memenangkan perusahaan keluarganya tersebut.















