FAKTAJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Terbaru, penyidik menyita sederet perangkat elektronik bernilai tinggi dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis, Faizal Assegaf.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pelacakan aset (asset tracing) dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
Daftar Barang Mewah yang Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa barang-barang yang diamankan meliputi perangkat kerja dan dokumentasi kelas atas.
Di antaranya adalah satu set komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta perlengkapannya, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel.
“Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (15/4/2026).
Meski ditaksir memiliki nilai ekonomis yang signifikan, KPK menyatakan masih melakukan penghitungan lebih lanjut.
“Belum, kami belum dapat informasi itu,” tambah Budi saat ditanya mengenai total nilai aset tersebut.
Polemik dan Bantahan Faizal Assegaf
Langkah hukum ini memicu reaksi keras dari Faizal Assegaf.
Ia membantah terlibat dalam pusaran korupsi dan mengeklaim bahwa perangkat tersebut adalah bantuan pribadi dari Rizal untuk komunitas aktivis, bukan hasil kejahatan.
Sebagai bentuk protes, Faizal melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menanggapi perlawanan tersebut, KPK menegaskan bahwa setiap penyitaan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup mengenai asal-usul barang.
“Tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat terkait dengan penyitaan terhadap suatu barang. Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang di tangan KPK. Sehingga atas penyitaan barang tersebut ini bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset,” tegas Budi.
Mengejar Aliran Dana dan Perubahan Wujud Aset
Budi menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi, sering kali hasil kejahatan disamarkan atau diubah bentuknya menjadi barang-barang konsumsi maupun investasi melalui pihak ketiga.
Penyidikan ini bertujuan untuk memutus rantai pencucian uang tersebut.
“Jadi hasil dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir atau berubah wujud dalam bentuk apa saja kemudian cross ke pihak mana saja itu yang kemudian ditelusuri oleh penyidik, sehingga dalam serangkaian proses penyidikan yang dilakukan tentu kemudian dibutuhkan penyitaan-penyitaan terhadap baik dalam bentuk barang, dalam bentuk uang, ataupun dalam bentuk-bentuk lainnya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus memanggil saksi-saksi terkait untuk mengonfirmasi keterkaitan aset-aset elektronik tersebut dengan anggaran atau dana taktis yang diduga dikorupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.















