Hukum  

Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Obat Ilegal: Ribuan Pil Disita dari Kamar Kos Pemasok

Ilustrasi narkoba. Foto : Istimewa

FAKTAJATENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Operasi yang digelar pada Senin (13/4) tersebut mengungkap pola distribusi terstruktur yang melibatkan pemasok utama perempuan dan pengedar tingkat lokal.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Dompet Merah

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pertama, MDD (36), di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan MDD, petugas menyita 150 butir obat daftar G yang disembunyikan dalam sebuah dompet merah, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp597 ribu.

Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk memburu bandar yang lebih besar.

“Dalam pengungkapan yang dilakukan ini, kami mengamankan dua tersangka yang diduga berada dalam satu jaringan distribusi obat ilegal,” kata Petrus di Purwokerto, Jumat (17/4/2026).

Melalui interogasi cepat, MDD bernyanyi dan menyebutkan satu nama yang menjadi sumber pasokan obat-obatan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB,” ujarnya.

Penggerebekan Kamar Kos Pemasok Utama

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengejaran intensif.

“Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya,” tegas Petrus.

Hanya berselang 90 menit, polisi merangsek masuk ke sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung.

Di lokasi inilah petugas meringkus JCB alias Jeni (32). Temuan di lokasi kedua ini cukup mencengangkan; petugas menyita total 4.579 butir obat-obatan terlarang, termasuk jenis trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya, serta uang tunai Rp1 juta.

Jaringan Terstruktur dan Ancaman Hukum

Kombes Pol Petrus menjelaskan bahwa JCB memiliki peran vital dalam menyuplai obat-obatan kepada para pengecer seperti MDD.

“Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok, sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur,” jelas Kapolresta.

Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Petrus menegaskan bahwa operasi ini belum berakhir dan akan terus dikembangkan untuk menyasar jaringan yang lebih luas.

Menutup keterangannya, Kapolresta meminta peran aktif publik dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *