Hukum  

Langkah Tegas Bareskrim: Kirim Dokter Forensik untuk Jemput Keterangan Anton Timbang

Bareskrim Polri

FAKTAJATENG.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas untuk memastikan kondisi kesehatan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang.

Tersangka kasus tambang nikel ilegal tersebut kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan dengan alasan sakit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa pihak kuasa hukum Anton telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Penasihat hukum (Anton) mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit,” ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Pastikan Bukan Upaya Penghindaran

Untuk memvalidasi alasan tersebut, Bareskrim mengirimkan tim dokter ahli dari RS Polri Kramat Jati.

Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kondisi kesehatan Anton benar-benar tidak memungkinkan untuk diperiksa atau sekadar upaya menghindari proses hukum.

Selain pengecekan medis, penyidik juga tengah menyiapkan langkah prosedural berikutnya.

“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” jelas Irhamni.

Pentingnya Keterangan Tersangka

Irhamni menekankan bahwa kehadiran Anton dalam pemeriksaan sangat krusial bagi kelanjutan penyidikan dan kepastian hukum.

Keterangan tersebut merupakan hak tersangka sebelum kepolisian melakukan langkah hukum yang lebih progresif.

“Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” tuturnya.

Duduk Perkara Kasus

Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Masempo Dalle.

Ia diduga kuat mengoordinasikan aktivitas pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan lindung yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, perusahaan milik Anton tersebut ditemukan beroperasi tanpa mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polri dalam upaya memberantas praktik tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *