Aksi Bejat Terbongkar Lewat Medsos, Satreskrim Polres Sekadau Amankan Terduga Predator Anak

Foto : Istimewa

FAKTAJATENG.ID  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pemuda berinisial DS (24) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang berasal dari Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, ditangkap tanpa perlawanan di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, Rabu (1/4/2026) sore.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026) yang dipicu oleh tindakan ceroboh tersangka mengunggah video kebersamaannya dengan korban ke media sosial.

Unggahan tersebut mengundang kecurigaan warga hingga akhirnya korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, mengakui peristiwa kelam yang dialaminya.

Aksi Berulang Sejak 2024

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DS diduga telah melakukan aksi bejatnya secara berulang kali sejak tahun 2024.

Insiden terakhir dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, mengonfirmasi bahwa status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Gelar perkara telah dilaksanakan tadi malam, dan status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zainal di Sekadau, Kamis (2/4/2026).

Iptu Zainal juga menjelaskan bahwa keterangan korban menjadi kunci dalam memetakan kronologi kejadian terbaru.

“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terakhir terjadi pada 27 Maret 2026,” ungkapnya.

Terancam Pasal Berlapis KUHP Baru

Saat ini, tersangka DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.

Penyidik menyangkakan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara yang berat.

Imbauan Pengawasan Media Sosial

Berkaca pada modus operandi tersangka yang memanfaatkan platform digital, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” imbau Iptu Zainal.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya literasi digital dan perlindungan anak dari predator seksual di ruang siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *