FAKTAJATENG.ID – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Program strategis ini dijadwalkan berlaku mulai April hingga Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kesejahteraan pekerja mandiri.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengakselerasi ekonomi inklusif.
Fokus utama program ini adalah memperluas cakupan perlindungan (Coverage), memastikan pelayanan menyeluruh (Care), dan memperkuat kepercayaan publik (Credibility).
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Bayar Rp8.400 per Bulan, Manfaat Tetap Utuh
Melalui skema keringanan ini, pekerja BPU hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika peserta ingin langsung melunasi untuk periode sembilan bulan (April-Desember), biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp75.600.
Meskipun nilai iuran dipangkas setengahnya, Agung menegaskan bahwa standar layanan dan manfaat yang diterima peserta tidak akan berkurang sedikit pun.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.
Adapun manfaat yang tetap dijamin meliputi:
Santunan Kecelakaan Kerja: Maksimal Rp70 juta.
Biaya Pengobatan: Tanpa batas (sesuai kebutuhan medis).
Santunan Kematian: Maksimal Rp42 juta.
Beasiswa Pendidikan: Untuk 2 orang anak dengan total maksimal Rp174 juta.
Kemudahan Akses di Berbagai Wilayah
Program ini disambut baik oleh berbagai kantor cabang di daerah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, menyatakan pihaknya tengah bergerak masif mengajak para pekerja informal di wilayah Klaten untuk segera mendaftar.
Menurutnya, ini adalah momentum terbaik untuk memproteksi diri dari risiko sosial ekonomi.
Untuk memudahkan peserta, pendaftaran dan pembayaran kini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi, hingga berbagai kanal mitra seperti kantor pos, minimarket (Alfamart/Indomaret), perbankan, serta berbagai platform e-commerce dan dompet digital.
Dengan adanya keringanan iuran ini, diharapkan jumlah pekerja informal seperti pedagang, petani, sopir angkutan, hingga pekerja seni yang terlindungi jaminan sosial dapat meningkat drastis menjelang akhir tahun 2026.













