FAKTAJATENG.ID – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membongkar jaringan besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam kurun waktu hanya 13 hari hingga 20 April 2026, sebanyak 223 kasus berhasil diungkap dengan total kerugian negara yang fantastis.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini telah menguras anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ratusan Tersangka dan Ribuan Liter Barang Bukti
Dari ratusan kasus yang diungkap, Polri telah mengamankan 330 orang tersangka.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita aset dan barang bukti dalam jumlah besar yang meliputi:
403.158 liter solar subsidi.
58.656 liter pertalite.
13.346 tabung gas LPG.
161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6.
Keterlibatan Puluhan SPBU dan Oknum Aparat
Penyelidikan mendalam menunjukkan adanya keterlibatan pihak penyalur.
Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, tercatat ada 65 SPBU yang terlibat dalam penyelewengan. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Irjen Nunung memberikan peringatan keras bahwa Polri tidak akan pandang bulu, termasuk jika ada keterlibatan oknum dari internal institusi keamanan.
“Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Ancaman Pasal Pencucian Uang (TPPU)
Polri memastikan penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada operator lapangan.
Penyidik telah diinstruksikan untuk mengejar aliran dana guna menjerat aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal berlapis.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” jelas Nunung.
Ia juga menambahkan, jika ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka penanganannya akan langsung dilimpahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Menurut Nunung, aksi para mafia ini menjadi penyebab utama kelangkaan BBM dan gas di tengah masyarakat, yang pada akhirnya menyulitkan rakyat kecil.
“Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim menegaskan prinsip zero tolerance bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dari hak rakyat.
“Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” pungkasnya.















