Paradoks Aspal Buton: Diakui Dunia, Kini Dipaksa Menjadi Tuan di Rumah Sendiri

/dok. Papasari

FAKTAJATENG.ID – Selama puluhan tahun, kekayaan alam di bawah tanah Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, bak raksasa yang tertidur.

Ironisnya, di saat China mengimpor Aspal Buton (Asbuton) untuk membangun infrastruktur kelas dunia, Indonesia justru sibuk mendatangkan aspal minyak dari luar negeri.

Kini, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri “tidur panjang” tersebut melalui langkah regulasi yang agresif.

Mengakhiri Ketergantungan Impor

Saat ini, ketahanan infrastruktur jalan Indonesia berada dalam posisi yang rentan. Dari total kebutuhan nasional yang mencapai lebih dari satu juta ton per tahun—dan diproyeksikan melonjak ke 1,5 juta ton—78 persen masih bergantung pada impor.

Tragisnya, serapan Asbuton di negeri sendiri baru menyentuh angka 4 persen.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa situasi ini adalah paradoks yang tidak masuk akal.

“Negara sekelas China, yang kualitas jalannya jauh melampaui Indonesia, justru mengimpor Aspal Buton dari Indonesia untuk dijadikan material utama konstruksi mereka,” ujar Dody.

Transformasi Lewat Skema A30

Kementerian PU kini tengah mengebut penyusunan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan penggunaan Asbuton dalam setiap proyek pembangunan jalan. Mengadopsi kesuksesan program biodiesel (B30), pemerintah memperkenalkan skema A30—kewajiban mencampur minimal 30 persen Asbuton ke dalam material aspal.

Dody menargetkan regulasi ini rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan. Menariknya, transisi ini diklaim tidak akan menyulitkan pelaku industri.

“Kontraktor tidak perlu mengganti seluruh peralatan mereka. Asphalt mixing plant hanya memerlukan sedikit modifikasi tambahan. Yang selama ini hilang hanyalah satu hal: payung hukum yang tegas,” jelasnya.

Dampak Ekonomi dan Kedaulatan Nasional

Rancangan peraturan ini tidak hanya soal teknis campuran, tapi juga mencakup ekosistem hulu ke hilir, mulai dari pengadaan lewat e-katalog hingga kewajiban memenuhi standar TKDN minimal 40 persen.

Jika kebijakan A30 ini berjalan mulus, angka-angka ekonomi yang dihasilkan sangat fantastis:

  • Penghematan Devisa: Potensi Rp4 triliun per tahun.

  • Penerimaan Pajak: Tambahan hampir Rp2 triliun.

  • Nilai Tambah Ekonomi: Mencapai Rp23 triliun.

  • Kedaulatan Energi: Mengurangi risiko fluktuasi harga energi global yang tak menentu.

Langkah ini bukan sekadar urusan konstruksi, melainkan upaya memutus rantai ketergantungan pada pasar global.

Asbuton bukan lagi sekadar alternatif “cadangan”, melainkan instrumen utama untuk membangun masa depan infrastruktur Indonesia yang mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *