Daerah  

Bobol Sistem Absensi Pemkab, 9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Aplikasi Presensi Ilegal

Sembilan oknum guru ASN ditetapkan sebagai tersangka karena meretas sistem absensi daerah dan memperjualbelikannya kepada 3.000 ASN nakal./Dok. Detikjateng

FAKTAJATENG.ID – Kepolisian Resor (Polres) Brebes menetapkan sembilan orang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus manipulasi sistem kehadiran.

Sembilan tenaga pendidik ini terbukti bersekongkol membuat, mengedarkan, dan menggunakan aplikasi presensi ilegal bernama “Person” untuk memanipulasi absensi harian ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38),” kata Lilik di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Saat ini, kesembilan tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes.

Baca Juga: Prediksi Persis Solo vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1, Jumat 7 Februari 2025

Berbagi Peran: Dari Meretas hingga Buka Lapak di WhatsApp

Menurut penjelasan AKBP Lilik, komplotan guru ASN ini memiliki peran yang terstruktur rapi. Otak di balik pembuatan aplikasi ilegal ini adalah AH, seorang warga Songgom, Brebes.

Ia berhasil menerobos celah keamanan aplikasi resmi “Presensi” milik Pemkab Brebes.

Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka:

  • AH (41): Otak utama sekaligus pembuat aplikasi ilegal “Person”.

  • DB (38): Penyedia KTP untuk membuat rekening penampung hasil penjualan, serta ikut mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

  • FFR (40): Pembuat grup WhatsApp sebagai wadah pemasaran/penjualan aplikasi, serta ikut mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

  • RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38): Bertindak sebagai pengedar sekaligus pengguna aplikasi ilegal tersebut.

“Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama “Person” ini menerobos aplikasi resmi “Presensi” milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah,” jelas Kapolres.

Terancam 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menambahkan bahwa kesembilan tersangka yang berprofesi sebagai guru di berbagai sekolah di Brebes ini sudah mendekam di sel tahanan sejak 27 Juni 2026.

Sesejumlah barang bukti digital dan perbankan juga telah disita oleh petugas untuk memperkuat pemberkasan perkara.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” ujar Farid.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur sanksi pidana terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Farid.

Kronologi Terbongkarnya Ulah 3.000 ASN Nakal

Terbongkarnya skandal ini bermula dari kecurigaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. Pada 29 hingga 30 April 2026, pihak BKPSDMD sengaja mematikan sistem aplikasi presensi resmi pemda.

Anehnya, sistem mencatat masih ada ribuan ASN yang bisa melakukan pengisian daftar hadir secara normal. Setelah ditelusuri, terungkap ada sekitar 3.000 ASN yang menggunakan aplikasi tiruan “Person” agar bisa melakukan absensi dari mana saja tanpa harus berada di kantor (menyiasati radius koordinat). Parahnya lagi, para ASN pengguna ini ditarik tarif biaya langganan oleh para tersangka.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebagai langkah tegas, Pemkab Brebes telah menjatuhkan sanksi internal kepada seluruh ASN yang kedapatan membolos menggunakan aplikasi ilegal tersebut.

Guna menutup celah kecurangan serupa, Pemkab Brebes kini resmi meluncurkan sistem absensi baru berbasis pengenalan wajah (face recognition) yang diberi nama Presensi ASN Brebes Beres (PAS Beres).

Baca Juga: WFH Setiap Jumat, Bupati Kudus Wajibkan ASN Share Location untuk Pantau Kinerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *