FAKTAJATENG.ID – Kasus dugaan pencurian makanan di sebuah restoran di Kemang yang melibatkan pemiliknya, Nabilah O’Brien, dan sepasang suami istri akhirnya mencapai titik temu.
Melalui mediasi di Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan dan mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.
Nabilah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan rekaman CCTV pelanggan di media sosial, yang dianggap melanggar UU ITE.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, status tersangka Nabilah resmi digugurkan.
Ia mengaku lega dan berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang memberikan dukungan moral selama proses hukum.
Proses restorative justice ini menunjukkan bahwa komunikasi langsung dapat menyelesaikan masalah tanpa harus berakhir di meja hijau.
Nabilah menyatakan ingin kembali fokus mengelola bisnisnya tanpa beban hukum. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pelaku usaha mengenai batasan penggunaan bukti digital di ruang publik.[dit]















