Daerah  

Pindahkan Warga dari Zona Merah, Pemkab Cilacap Nonaktifkan Listrik di Lokasi Rawan Bencana

/Dok.FN

FAKTABANDUNG.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi memulai langkah mitigasi konkret dengan merelokasi 39 Kepala Keluarga (KK) penyintas bencana pergerakan tanah.

Proses pemindahan warga dari zona bahaya di Desa Cibeunying ke Hunian Sementara (Huntara) Desa Jenang, Kecamatan Majenang, ini mulai dilaksanakan pada Senin (16/3/2026).

Langkah ini diambil menyusul penetapan status zona merah dan kuning pada permukiman lama yang dinilai tidak lagi aman untuk ditinggali.

Dasar hukum pemindahan ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300.2/1246/39/TAHUN 2025.

Fasilitas Dasar dan Jaminan Kelayakan

Guna memastikan warga dapat hidup dengan layak di lokasi baru, pemerintah telah merampungkan pembangunan infrastruktur dasar di area Huntara.

Pihak berwenang memastikan instalasi listrik dan akses air bersih sudah siap beroperasi penuh sebelum warga menempati hunian tersebut.

Selain infrastruktur fisik, tim di lapangan juga melakukan pendataan intensif terkait kebutuhan logistik, layanan kesehatan, serta sanitasi bagi seluruh penerima manfaat.

Upaya ini dilakukan agar hak-hak dasar penyintas tetap terpenuhi selama masa transisi.

Ketegasan Aturan dan Mitigasi Permanen

Pemerintah memberikan peringatan keras terkait status kepemilikan hunian tersebut.

Mengingat Huntara merupakan aset milik negara yang bertujuan untuk perlindungan sosial, terdapat larangan tegas bagi siapa pun untuk memperjualbelikan atau memindahtangankan unit hunian tersebut kepada pihak lain.

Sebagai langkah preventif agar warga tidak kembali ke lokasi rawan bencana, pemerintah akan mengambil tindakan tegas di wilayah asal.

“Jaringan listrik di permukiman lama yang berada di zona bahaya Desa Cibeunying akan segera dinonaktifkan secara permanen setelah proses transisi 39 KK ini rampung.”

Babak Baru bagi Penyintas

Proses penempatan ini diawali dengan doa bersama sebagai simbol dimulainya kehidupan baru bagi warga yang terdampak.

Sesuai dengan arahan Presiden RI mengenai penanggulangan bencana yang berdampak nyata, BNPB dan Pemkab Cilacap berkomitmen untuk melakukan pendampingan berkelanjutan hingga warga benar-benar mampu mandiri di lingkungan baru.

Skema relokasi di Cilacap ini diharapkan menjadi model percontohan nasional dalam penanganan darurat yang sistematis, cepat, dan tetap mengedepankan martabat kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *