Jeratan Pinjol Berujung Korupsi: Bendahara Muda di Banjarnegara Selewengkan Dana Desa

FAKTAJATENG.ID – Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng Kabupaten Banjarnegara. Seorang bendahara BUMDesma berinisial FYD (28) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyelewengkan uang ratusan juta rupiah milik negara.

Ironisnya, motif di balik aksi nekat ini adalah demi melunasi tumpukan utang di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Kamis malam, 2 April 2026, tersangka FYD diduga tidak menyetorkan angsuran nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ke kas organisasi.

Untuk menutupi jejaknya, ia melakukan manipulasi laporan keuangan secara sistematis. Kasus ini akhirnya terbongkar saat terjadi pergantian pengurus dan ditemukan selisih saldo yang sangat mencolok dalam pembukuan BUMDesma UPK Karya Asta Sejahtera LKD.

Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara mencapai angka Rp444,9 juta. FYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan kota dengan pengawasan gelang GPS.

Atas perbuatannya, ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana publik agar tidak tergiur menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *