FAKTAJATENG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi skala besar di Kabupaten Karanganyar.
Tak main-main, sindikat ini diperkirakan mampu meraup keuntungan ilegal hingga puluhan juta rupiah setiap harinya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni N (36) warga Kota Surakarta dan NA (31) warga Kabupaten Karanganyar.
Keduanya memiliki peran krusial sebagai penyuntik isi tabung sekaligus pemodal.
Modus Operandi di Gudang Tasikmadu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksi haramnya di sebuah gudang di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung komersial.
“Modus tindak pidana tersebut yakni memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg,” ujar Djoko di Semarang, Jumat (3/4).
Para pelaku mengumpulkan tabung “melon” 3 kg dari berbagai penjual, kemudian menyuntikkan isinya ke tabung yang lebih besar menggunakan peralatan khusus yang telah dimodifikasi.
Omzet Fantastis dan Jangkauan Pasar
Praktik ilegal ini diketahui telah berjalan selama satu tahun. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi dan menjual ratusan tabung gas hasil oplosan tersebut ke wilayah Solo Raya.
“Dalam sehari, praktik ilegal yang sudah beroperasi sekitar 1 tahun itu mampu menjual 200 hingga 300 tabung LPG ukuran 12 maupun 50 kg. Penjualannya tidak hanya di wilayah Karanganyar, tetapi di wilayah Solo Raya,” tambah Kombes Pol. Djoko Julianto.
Dengan volume penjualan tersebut, keuntungan yang dikantongi tersangka mencapai Rp35 juta per hari.
Dalam operasi penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 820 unit tabung LPG berbagai ukuran.
Ancaman Hukuman
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang minyak dan gas bumi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keamanan konsumen karena proses pengisian yang tidak sesuai standar keselamatan.















