FAKTAJATENG.ID — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membukukan alokasi penyisihan piutang pajak tidak tertagih sebesar Rp47,4 triliun hingga 31 Desember 2025.
Nilai tersebut melonjak Rp7,3 triliun atau tumbuh 18,29 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp40 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2025 audited, total piutang pajak bruto tercatat sebesar Rp83,6 triliun.
Setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tidak tertagih Rp47,4 triliun, nilai bersih piutang pajak yang dinilai masih berpotensi ditagih tersisa Rp36,1 triliun.
Porsi terbesar dari alokasi penyisihan tersebut masuk dalam kategori piutang macet dengan nilai Rp35 triliun.
Adapun sisanya terbagi ke dalam kategori diragukan sebesar Rp11,1 triliun, kurang lancar Rp1,13 triliun, dan kategori lancar Rp71 miliar.
Baca Juga: 317 Ribu WP Terindikasi Salah Isi SPT PPh Orang Pribadi, DJP Kemenkeu Kirim Email
Dari total piutang macet senilai Rp35 triliun, mayoritas atau sekitar Rp22 triliun merupakan penunggakan yang usianya sudah melampaui lima tahun.
DJP menjelaskan piutang pajak yang berusia di bawah tiga tahun umumnya dikelompokkan ke dalam kategori Lancar, Kurang Lancar, atau Diragukan.
Namun, tagihan berusia muda dapat langsung dikategorikan Macet jika Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan mengikuti ketetapan pajak induk yang sudah berstatus macet.
Guna mengelola tunggakan tersebut, DJP menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (DUPP) untuk piutang yang telah kedaluwarsa hak tagihnya.
Per 31 Desember 2025, DUPP yang diajukan mencakup ketetapan pajak yang hak tagihnya habis per 30 Juni 2025.
Total tagihan yang diusulkan untuk dihapusbukukan mencapai Rp4 triliun, terbagi masing-masing Rp2 triliun pada pengajuan Tahap I dan Tahap II tahun 2025. DJP telah merampungkan peninjauan ulang (reviu) untuk usulan Tahap I, sedangkan Tahap II masih dalam proses peninjauan.
Selain itu, sepanjang 2025 terdapat penambahan piutang kedaluwarsa baru senilai Rp5 triliun. Sebagian di antaranya belum dapat dihapusbukukan dari pembukuan keuangan.
“Pada tahun 2025 terdapat Piutang Pajak yang telah daluwarsa namun belum diterbitkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga belum dapat dilakukan Hapus Buku dengan nilai Rp3.154.575.858.696,” tulis DJP dalam laporan resminya.
Baca Juga: 7 Entitas Baru Ditunjuk DJP Kemenkeu Sebagai Pemungut PPN Perdagangan Lewat PMSE















