FAKTAJATENG.ID – Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Pemkab Pekalogan) memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.
Langkah ini diperoleh melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi penerima KPR Sejahtera.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan Pemerintah Kota Pekalongan (Pemkot Pekalongan) mendukung program tiga juta rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Program tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau,” ujarnya.
Nilai fasilitas yang diberikan mencapai sekitar Rp3 miliar untuk 727 wajib pajak.
“Ini adalah bentuk dukungan nyata kami agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah layak huni,” ujarnya.
Pemkot Pekalongan tidak berhenti pada pemberian insentif administrasi tetapi sejumlah program peningkatan kualitas hunian.
Hal ini termasuk rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dan penyediaan rumah bersubsidi akan terus diperkuat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat berbagai program di bidang perumahan mulai dari pembebasan BPHTB, pembangunan RTLH, penyediaan rumah bersubsidi hingga program-program lain yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
“Tujuannya agar semakin banyak warga yang dapat tinggal di rumah yang layak dan nyaman.”
Keberhasilan program perumahan nasional juga membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan perbankan.
“Oleh karena itu, kami akan terus membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas pembangunan rumah bersubsidi di daerah ini,” tuturnya. (adm)





