FAKTA JATENG – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam pertambangan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ternyata lalai dalam salah satu perizinan mendasar. Fakta ini ditemukan di Pertamina Kalbar, khusunya Depo Siantan, Jalan Khatulistiwa Pontianak.
Perusahaan plat merah tersebut ternyata mati izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan di jenis usaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Sesungguhnya pengawasan dan prosedural dalam proses Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) ini berada dalam tanggung jawab Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Depo Siantan merupakan kawasan strategis dan vital, disitulah penampungan BBM dan proses penyaluran BBM untuk seluruh Kalbar berawal. Sehingga sangat disayangkan jika kemudian didapatkan fakta SIUP jenis usaha TUKS sebagai Badan Usaha Pelabuhan mati izin sejak 27 Oktober 2023. SIUP BUP untuk jenis usaha TUKS ini seharusnya diajukan dan diperpanjang setiap tahun.
Bahkan data yang diperoleh Fakta Kalbar (faktakalbaar.id) sangat miris, ditemukan begitu banyak perusahaan yang bergerak di bidang perhubungan laut seperti pelabuhan dan terminal,transportasi,bongkar muat dan jasa pengurusan transportasi yang SIUP nya mati. Yang mengagetkan lagi, ada yang Expired PMKU nya dari tahun 2019. Pengawasan administrasi terkait SIUP dibawah KSOP Kelas 1 Pontianak dipertanyakan.
Salah seorang pelaku usaha pelabuhan, berinisial E kepada Fakta Kalbar menjelaskan, padahal pengurusan SIUP ini sangat mudah dan dilakukan secara online, bahkan tidak berbayar. “Pengurusan berbagai SIUP yang Fakta Kalbar tunjukkan ke saya sebenarnya mudah untuk diurus dan ini online, bahkan semuanya gratis.Namun aneh juga jika kemudian banyak yang mati izin.Seharusnya jika ditemukan Expired PMKU, maka kegiatan usaha harus dihentikan.Ini ranah KSOP sebenarnya,” jelas E.
E memang kaget setelah Fakta Kalbar menunjukkan beberapa lembar data digital yang menampilkan daftar SIUP mati perusahaan di Kalbar.Selain Pertamina, perusahaan besar dan ternama lainnya dalam kondisi serupa, seperti perusahaan perkebunan sawit, semen, bongkar muat hingga jasa pengurusan transportasi.
Berikut jumlah Expired PMKU dari jenis usaha; Terminal Khusus (Tersus) : 34 perusahaan, Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) :58 perusahaan, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) : 32 perusahaan dan Perusahaan Angkutan Laut (PAL) : 55 perusahaan. (rfk)