FAKTA JATENG – Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat menangkap pelaku jambret pada Selasa 9 Juli 2024 lalu. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIB di depan SMPN 16 Pontianak Barat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Polisi Adhe Hariadic melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki mengungkapkan tersangka MNK alias Arya sebelumnya diamankan masyarakat setelah merampas satu unit handphone di Jalan Martadinata.
“Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang tersangka jambret yang diamankan oleh masyarakat, kemudian kami menerima penyerahan dari warga sekitar TKP terjatuhnya pelaku, dan pelaku berikut barang buktinya kami bawa ke Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Basuki.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian penjambretan tersebut bermula saat ia berkendara di depan SMPN 16 Pontianak untuk mencari makan. Tiba-tiba, pelaku berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor langsung mengambil handphone korban yang tersimpan di dasbor kiri motornya.
“Saat sudah berhasil mengambil HP korban, pelaku melarikan diri ke Jalan Martadinata hingga simpang tiga Jalan Sawa. Nah, korban mengejar sambil berteriak copet dan berhasil menendang motor pelaku kemudian pelaku terjatuh menabrak warung, kemudian pelaku yang mengambil HP dapat diamankan masyarakat. Satu lagi kabur,” tambahnya.
Setelah penangkapan, pelaku mengakui bahwa sebelumnya ia pernah melakukan tindakan serupa di beberapa tempat berbeda dan barang yang diambil adalah handphone.
“Setelah kami dalami, pelaku juga mengakui bahwa pernah merampas dan mengambil barang handphone milik orang lain di 4 TKP yaitu di Jalan Karet sesudah Indomart, Jalan Penjara, Jalan Karet di depan Masjid Nurul Jannah, dan Jalan Martadinata di depan SMPN 16,” tutup AKP. Basuki.***