Hukum  

Ada Kendala Teknis, KPK Belum Bisa Pindahkan 11 Mobil yang Disita di Rumah Japto

Ilustrasi BMKG

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kerena ada kendala teknis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memindahkan 11 mobil yang disita di rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Namun KPK berjanji akan segera memindahkan 11 mobil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan menyatakan bahwa pemindahan akan dilakukan secara bertahap.

“Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Intinya dalam waktu dekat itu akan segera di geser secara bertahap ya,” katanya, Jumat (14/2/2025).

11 mobil yang disita, terang Tessa, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Kendaraan yang disita tersebut terkait kasus dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Untuk sementara, lanjut dia, 11 mobil yang disita tersebut masih dititipkan di kediaman Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan masih berada di sana.

“Selain 11 mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing yang bila ditotal sebesar Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik,” terang Tessa.

Tessa mengungkapkan, alasan belum memindahkan 11 mobil yang disita dari hasil penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan karena masih ada kendala teknis.

“Ya memang dalam prosesnya ada kendala teknis yang bukan dari yang bersangkutan ya, yang bersangkutan kooperatif dalam proses penggeledahan maupun penyitaan,” ujar Tessa.

Dengan kendala yang ada tersebut, Walhasil, 11 mobil yang disita KPK masih berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno.

Japto masih dapat menggunakan mobil-mobil itu meski dengan sejumlah syarat.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakai kan sementara kepada penguasa barang, sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” kata Tessa.

“Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” imbuhnya.

Adapun peminjaman 11 mobil yang disita kepada Japto dicatat dalam Berita Acara Titip Rawat.

Adapun kaitan Japto dengan 11 mobil dan kasus dugaan TPPU yang menjerat Bupati Kukar, Rita tersebut, KPK belum bisa menjelaskannya.

Sementara itu, Pemuda Pancasila menegaskan bahwa Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP menyebut Japto juga memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.[zul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *