Daerah  

WFH Setiap Jumat, Bupati Kudus Wajibkan ASN Share Location untuk Pantau Kinerja

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris/Dok. Beta News

FAKTAJATENG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersiap meluncurkan kebijakan baru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang dijadwalkan setiap hari Jumat.

Meski bekerja dari rumah, Bupati menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti hari libur tambahan bagi para pegawai. Pengawasan ketat akan dilakukan melalui teknologi berbagi lokasi secara real-time.

“Kami ingatkan WFH jangan dianggap libur karena akan dipantau melalui berbagi lokasi. Atasan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga wajib memantau anak buahnya melalui berbagi lokasi tersebut, termasuk kinerjanya,” kata Bupati Sam’ani Intakoris di Kudus, Kamis (2/4/2026).

Bupati juga menekankan bahwa tugas-tugas kedinasan harus tetap diselesaikan tepat waktu. WFH tidak boleh menjadi alasan bagi ASN untuk mengabaikan tanggung jawabnya kepada negara.

“Ia mengingatkan ASN yang menjalani WFH ketika mendapatkan tugas juga harus diselesaikan,” tegasnya.

Menjaga Kualitas Pelayanan dan Target Efisiensi

Satu hal yang menjadi catatan penting dalam kebijakan ini adalah kualitas pelayanan publik. Sam’ani menjamin bahwa sektor-sektor krusial seperti kesehatan, perizinan, hingga pendidikan tidak akan terganggu.

Selain fleksibilitas kerja, misi utama dari WFH ini adalah penghematan energi di wilayah Kabupaten Kudus.

Pemerintah akan memantau sejauh mana kebijakan ini mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji.

“Nantinya akan dihitung penghematan konsumsi di Kabupaten Kudus dalam penggunaan elpiji. Setelah ada WFH harus berdampak, bisa menghemat antara 20–25 persen karena sebelumnya penghematan dipotong 50 persen,” ujarnya.

Layanan Publik dan Guru Tetap Masuk Kantor

Menyambung arahan Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Triyatmika, memberikan rincian mengenai unit kerja mana saja yang dikecualikan dari aturan WFH ini.

Menurut Tulus, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara luring (office-based) demi menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan medis.

“Layanan publik memang tidak boleh WFH, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus, maupun Dinas Pendidikan, termasuk puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” jelas Tulus.

Sektor pendidikan juga menjadi prioritas utama untuk tetap berjalan di sekolah agar proses transformasi ilmu kepada siswa tidak terhambat.

“Sehingga guru tetap harus masuk karena kegiatan belajar mengajar tetap berjalan secara normal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *