Hukum  

Rumah Putri Zulkifli Hasan di Jatinegara Terancam Dieksekusi Buntut Putusan Inkrah MA

/Dok. Kompas.com

FAKTAJATENG.ID – Nama Putri Zulkifli Hasan mendadak ramai diperbincangkan setelah objek rumah yang ia huni di Jatinegara, Jakarta Timur, dinyatakan dalam status sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI ini mengaku belum mengetahui detail perkara tersebut secara mendalam.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 6 April 2026, Putri menyatakan bahwa dirinya akan mempelajari terlebih dahulu laporan mengenai sengketa lahan seluas 1.483 m² tersebut.

Ia bersikap irit bicara dan berjanji akan memberikan tanggapan resmi setelah memahami berkas perkara yang menyeret namanya sebagai salah satu termohon eksekusi dalam putusan MA tahun 2025 lalu.

Di sisi lain, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya telah melayangkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rumah yang berlokasi di Jalan Nusa Indah Raya tersebut diminta untuk segera diserahkan kepada pemohon sesuai dengan amar putusan hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset properti besar yang lokasinya berdekatan dengan kediaman tokoh politik nasional.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *