FAKTAJATENG.ID – Pemerintah secara resmi memfinalisasi Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) untuk wilayah Aceh dan Sumatra.
Langkah besar ini menandai transisi penanganan bencana dari fase darurat menuju pembangunan kembali secara masif dengan target pelaksanaan selama tiga tahun ke depan (2026–2028).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Pratikno, menegaskan bahwa dokumen rencana induk yang disusun Bappenas ini akan segera disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Produk hukum rencana induk ini nantinya akan diajukan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini masih dalam proses finalisasi, kemudian akan diajukan oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk ditetapkan sebagai dasar penganggaran,” ujar Pratikno usai memimpin rapat percepatan di Jakarta, Senin (6/4).
Kecepatan Menjadi Kunci
Setelah melalui masa transisi darurat pada awal tahun 2026, pemerintah kini fokus pada implementasi fisik.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Bantuan Pasca-Bencana di Sumatera, Aceh Timur Terima Lebih dari Rp100 Miliar
Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satgas PRR menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga untuk segera menetapkan skala prioritas.
“Setelah dilakukan peninjauan ulang antara Satgas, Bappenas, dan K/L terkait, termasuk BNPB, maka alokasi program harus segera ditetapkan. Sekali lagi, kecepatan sangat penting dalam penanganan bencana,” tegasnya.
Fokus pada 5 Sektor Utama
Pemulihan wilayah yang terdampak bencana November 2025 lalu ini mencakup 12.047 kegiatan. Total anggaran sebesar Rp100,2 triliun akan dialokasikan ke lima sektor krusial:
Permukiman
Infrastruktur
Ekonomi
Sosial
Lintas Sektor
Pendanaan pada tahun pertama akan menggunakan mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026, sementara dua tahun berikutnya akan diintegrasikan dalam RKP dan APBN.
Prioritas Hunian Tetap (Huntap)
Ketua Satgas PRR sekaligus Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa kebutuhan dasar pengungsi adalah prioritas utama.
BNPB telah mengusulkan pembangunan 35.823 unit huntap senilai Rp2,15 triliun, baik melalui skema relokasi mandiri maupun pembangunan di lokasi asal (in-situ).
Tito juga menyoroti pentingnya peran daerah, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama secara optimal. Pemerintah pusat bergerak, daerah juga harus bergerak agar pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” kata Tito Karnavian.
Realisasi Bantuan Stimulan
Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, memberikan pembaruan mengenai distribusi bantuan keuangan bagi warga.
Per 6 April 2026, Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp537,22 miliar telah disalurkan untuk perbaikan 25.358 unit rumah rusak ringan dan sedang di 41 kabupaten/kota.
Suharyanto menegaskan bahwa standar penanganan ini merupakan standar nasional yang berlaku secara konsisten di seluruh Indonesia.
“Penanganan ini tidak hanya berfokus pada Sumatra. Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi berlaku di seluruh wilayah Indonesia apabila terjadi bencana. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, kejadian bencana juga meningkat di berbagai daerah,” pungkas Suharyanto.
Saat ini, pemerintah tengah memproses penyaluran stimulan tahap kedua untuk Kabupaten Aceh Utara dan Tapanuli Tengah dengan total nilai tambahan sebesar Rp104,85 miliar.















