Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, Tiga Pengelola Diamankan

/Dok. Dtk

FAKTAJATENG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengeboran minyak dan gas bumi (migas) tanpa izin atau illegal drilling di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pria yang berperan sebagai pengelola sekaligus penyedia dana resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah S (50) warga Blora, serta B (34) dan K (51) yang merupakan warga Rembang.

Polisi menyita barang bukti masif mulai dari mesin pompa, menara rig, pipa pengeboran, hingga ribuan liter minyak mentah di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kronologi Pengungkapan di Tiga Lokasi

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas produksi minyak ilegal di lahan Perhutani.

  1. TKP Pertama (3 Maret 2026): Berlokasi di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora. Petugas memergoki aktivitas pengeboran sumur minyak yang tidak memiliki izin resmi.

  2. TKP Kedua (6 April 2026): Berada di lahan Perhutani petak 111, Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora.

  3. TKP Ketiga (6 April 2026): Terletak di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Rembang. Di lokasi ini, polisi juga menemukan tempat penampungan (stockpile) minyak mentah hasil pengeboran.

Modus Operandi: Mengaku Sumur Tua di Lahan Baru

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki keahlian di bidang jasa pengeboran.

Mereka memanfaatkan pengalaman tersebut untuk membuka sumur-sumur baru secara ilegal dengan dalih mengaktifkan kembali sumur terbengkalai.

“Mereka menganggap ini bagian dari sumur yang terbengkalai, tapi nyatanya ini bukan sumur tua tapi di lokasi baru,” jelas Kombes Djoko di Semarang, Selasa (14/4/2026).

Minyak mentah yang dihasilkan tidak disalurkan ke pemegang kontrak kerja sama resmi seperti Pertamina, melainkan ditimbun untuk dijual kepada investor ilegal.

“Mereka menyampaikan (hasil pengeboran) masih ditimbun, dia menunggu investor yang akan menerima hasil pengeboran ilegal ini,” tambahnya.

Ancaman Pidana dan Denda Miliaran

Dari tangan para tersangka, polisi menyita alat-alat berat pengeboran dan ribuan liter minyak mentah yang ditampung dalam wadah kempu.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di sektor migas.

“Para pelaku dikenakan Pasal 52 melakukan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, (ancamannya) pidana penjara maksimal 6 tahun, denda Rp 60 miliar,” tegas Djoko.

Polda Jateng kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan investor atau penadah yang diduga menyokong pendanaan praktik pengeboran ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *