FAKTAJATENG.ID – Indonesian Fisherman Association (INFISA) secara resmi menetapkan status darurat atas nasib 13 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang saat ini terlantar di Baku, Azerbaijan.
Organisasi tersebut melayangkan desakan keras kepada pemerintah untuk segera memutus rantai birokrasi dan memprioritaskan pemulangan para pelaut tersebut demi keselamatan jiwa.
Krisis Perlindungan di Wilayah Transit
Meskipun para ABK telah berhasil keluar dari zona konflik, INFISA melaporkan bahwa kondisi mereka di Baku justru semakin memprihatinkan.
Ketidakpastian hukum dan keterbatasan logistik yang akut kini menjadi ancaman nyata bagi belasan WNI tersebut.
“Situasi ini bukan lagi persoalan administratif. Ini sudah masuk krisis perlindungan WNI di luar negeri yang serius,” tegas pernyataan resmi INFISA yang diterima redaksi, Jumat (17/4/2026).
INFISA menilai posisi para ABK sangat rentan. Tanpa adanya intervensi diplomatik yang kuat, keselamatan mereka disebut dalam kondisi bahaya.
Oleh karena itu, kehadiran negara dianggap sebagai kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar lagi.
Negara Harus Ambil Alih Tanggung Jawab
INFISA mengingatkan pemerintah agar tidak bersembunyi di balik prosedur administratif yang berbelit-belit.
Dalam kondisi darurat, negara dituntut untuk mengambil alih seluruh tanggung jawab, mulai dari jaminan keamanan hingga pembiayaan penuh proses repatriasi.
“Setiap detik keterlambatan adalah bentuk kelalaian negara dalam melindungi hak konstitusional warganya,” tulis INFISA dalam pernyataan tegasnya.
Repatriasi 13 ABK di Baku ini diminta untuk segera dijadikan sebagai prioritas nasional. INFISA merinci langkah konkret yang harus diambil pemerintah, antara lain:
Penghapusan hambatan birokrasi yang memperlambat pemulangan.
Pengambilalihan seluruh biaya pemulangan oleh anggaran negara.
Kehadiran aktif perwakilan diplomatik untuk menjamin kebutuhan dasar para pelaut di lapangan.
Ancaman Eskalasi Tekanan Publik
Organisasi yang menaungi para pelaut ini memperingatkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika langkah nyata tidak segera terlihat dalam waktu dekat.
INFISA berencana meningkatkan tekanan publik hingga ke level internasional guna memastikan hak-hak para ABK terpenuhi.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari krisis. Negara harus hadir sekarang juga,” tandas INFISA.
Penetapan status darurat ini diharapkan menjadi alarm bagi Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait untuk segera melakukan operasi pemulangan sebelum kondisi fisik dan mental para ABK semakin merosot di perantauan.















