Daerah  

Kesalahpahaman Tarif PKB di Jateng Terjawab, Ombudsman: Kesadaran Wajib Pajak Tetap Tinggi

Rapat koordinasi lintas kelembagaan antara Ombudsman Jateng dan Bapenda Jateng di Semarang, Jumat (27/2/2026). (Dok. Antara News Jateng)

FAKTAJATENG.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memastikan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap stabil dan kondusif di tengah dinamika pemberlakuan kebijakan opsen pajak.

Hal ini sekaligus menepis isu adanya gejolak penolakan dari wajib pajak di lapangan.

Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman RI Jateng, Kun Retno Handayani, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan langsung di Samsat menunjukkan pelayanan berjalan normal.

Meski sempat ramai di media sosial, hal itu dinilai lebih karena faktor komunikasi publik terkait berakhirnya masa relaksasi.

Kun Retno menjelaskan bahwa riuh di media sosial muncul karena perbedaan pemahaman informasi. Pada awal penerapan opsen, Gubernur Ahmad Luthfi memang sempat memberlakukan program pemutihan atau relaksasi pajak.

Baca Juga: Program MBG Picu Lonjakan Sampah Organik, Pemprov Jateng Siapkan Solusi Magot

“Kami berdialog langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik,” ujar Kun Retno di Semarang, Sabtu.

Ia menambahkan bahwa saat periode relaksasi berakhir dan sistem kembali ke skema normal, masyarakat merasakan adanya perbedaan nominal. Hal inilah yang memicu persepsi seolah-olah terjadi kenaikan tarif.

Namun, secara regulasi, tarif PKB dipastikan tidak berubah.

“Secara regulasi, tidak terdapat kenaikan tarif PKB, yakni tetap di bawah 2 persen, sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Senada dengan Ombudsman, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa transisi kebijakan ini tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Bapenda Jateng, Andi Suryanto, menjamin seluruh petugas di Samsat bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ia menekankan pentingnya hak masyarakat untuk mendapatkan rincian informasi yang transparan mengenai komponen pajak mereka.

“Secara prinsip, standar layanan tidak terganggu. Seluruh petugas sudah bekerja sesuai prosedur,” jelas Andi.

Untuk meminimalisir simpang siur, Bapenda kini tengah memasifkan edukasi mengenai simulasi perhitungan pajak, terutama setelah diberlakukannya relaksasi 5 persen sesuai arahan Gubernur.

Langkah ini didukung dengan penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Andi menyatakan bahwa pihak Bapenda berkomitmen agar masyarakat bisa melihat secara gamblang perbedaan nominal sebelum dan sesudah kebijakan opsen diterapkan.

“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang komprehensif, mulai dari manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah opsen, serta setelah relaksasi lima persen diberlakukan,” pungkasnya.

Baca Juga: Aksi Bersih Kantor Gubernur Jateng, Sekda Minta ASN Jadi Ujung Tombak Pengelolaan Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *