FAKTAJATENG.ID – Polres Klaten berhasil menggulung komplotan pembuat dan pengedar uang palsu asal Jawa Barat yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Uniknya, para pelaku yang terdiri dari empat orang ini bukanlah residivis, melainkan individu yang memiliki keahlian teknis hasil belajar secara autodidak melalui platform media sosial dan YouTube, dilansir pada 3 Maret 2026.
Kapolres Klaten, AKBP M Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa komplotan ini tidak hanya memproduksi uang pecahan Rp 100 ribu emisi terbaru.
Mereka juga mencetak uang kertas edisi lama, salah satunya desain tahun 1999. Uang “lawas” palsu ini diproduksi khusus untuk menipu para kolektor uang kuno atau digunakan dalam praktik perdukunan penggandaan uang (uka-uka) yang masih marak di masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi tugas dengan rapi. Tersangka ND dan MYD berperan sebagai otak produksi yang mencetak uang, sementara SH dan A bertugas sebagai kurir atau pengedar di lapangan, khususnya di wilayah Kecamatan Prambanan.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk melacak apakah ada jaringan lebih besar atau lokasi peredaran lain yang belum terendus.[dit]













