29 Desa di Sumatera Hilang Diterjang Banjir dan Longsor

/Dok. Ist.

FAKTAJATENG.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 29 desa di wilayah Sumatera dinyatakan hilang akibat bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025. Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI terkait Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Dalam paparannya, Tito merinci bahwa desa-desa yang hilang tersebar di tiga provinsi, dengan jumlah terbanyak berada di Provinsi Aceh, yakni 21 desa. Wilayah terdampak di Aceh meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Nagan Raya, dan Gayo Lues.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara tercatat delapan desa hilang, terutama di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Adapun di Sumatera Barat tidak ditemukan desa yang hilang akibat bencana tersebut.

Menurut Tito, pemerintah masih akan melakukan pendalaman terkait status administratif desa-desa yang hilang tersebut. Opsi yang tengah dipertimbangkan meliputi pembangunan kembali melalui relokasi maupun penghapusan dalam administrasi pemerintahan desa.

“Perlu penyelesaian relokasi dan juga administrasi pemerintahan desa, artinya desa yang hilang itu nanti apakah akan dibangun kembali atau dihilangkan dalam administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito memaparkan bahwa bencana yang melanda tiga provinsi di Sumatera itu menimbulkan dampak signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 1.205 orang meninggal dunia dan 139 orang dinyatakan hilang.

Jumlah pengungsi juga mengalami penurunan signifikan. Dari semula lebih dari dua juta orang, kini tersisa sekitar 12.000 pengungsi. Secara keseluruhan, bencana berdampak pada 52 kabupaten/kota, 491 kecamatan, dan 4.511 desa.

Kerusakan meliputi rumah warga dengan kategori ringan hingga berat, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jembatan, rumah ibadah—baik masjid maupun gereja—serta infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya.

Pemerintah saat ini memfokuskan langkah pada percepatan pemulihan pascabencana, termasuk penataan kembali wilayah terdampak serta kepastian status administrasi desa yang hilang.[mut]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *