FAKTAJATENG.ID – Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), memasuki babak baru.
KPK kini tengah membidik aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut, termasuk satu unit rumah mewah di kawasan Lippo Cikarang.
Pada Rabu siang, 1 April 2026, Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa Ruri, staf legal Lippo Cikarang, sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, ini difokuskan untuk mendalami pembelian rumah oleh tersangka ADK. Langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara dari total suap yang diduga mencapai Rp14,2 miliar.
Pihak manajemen Lippo Cikarang membenarkan adanya transaksi tersebut namun menegaskan bahwa itu adalah transaksi komersial biasa yang telah dibatalkan sesuai prosedur.
Dalam keterangan pada Selasa malam, 31 Maret 2026, perusahaan memastikan tidak terlibat dalam perkara hukum yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan berkomitmen untuk tetap kooperatif mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK.














