FAKTAJATENG.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 memasuki babak baru yang semakin memanas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah ini diambil untuk mendalami peran saksi dalam konstruksi perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara dan pihak swasta dalam pengelolaan dana jemaah haji.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Fuad Hasan merupakan bagian dari agenda rutin tim penyidik pekan ini. Pada Selasa, 7 April 2026, Budi menyampaikan bahwa meskipun daftar nama saksi sudah dikantongi, kepastian waktu kehadiran tetap bergantung pada jadwal penyidikan.
Pemanggilan ini dinilai krusial karena penyidik ingin menggali lebih dalam mengenai dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rangkaian peristiwa melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Perkara ini sendiri telah menyeret nama besar seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fokus utama KPK adalah mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji, mulai dari perubahan alokasi hingga praktik percepatan keberangkatan.
Ada indikasi kuat adanya pungutan fee ilegal kepada jemaah serta keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh perusahaan travel tertentu.
Dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak tersebut.[dit]













