FAKTAJATENG.ID – Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan tidak akan memberlakukan pengenaan tarif bagi kapal-kapal internasional yang melintasi Selat Malaka.
Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan penuh Indonesia terhadap hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Menlu RI Sugiono menegaskan bahwa sebagai negara kepulauan yang kedaulatannya diakui dunia, Indonesia memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kelancaran lalu lintas laut tanpa memungut biaya lintas.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka). Kita menghormati UNCLOS sebagai persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, sepanjang tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah kita,” ujar Menlu Sugiono melalui keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Komitmen Pelayaran Bebas dan Netral
Keputusan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi Indonesia untuk menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling menguntungkan bagi komunitas global.
Mengingat Selat Malaka merupakan salah satu urat nadi perdagangan tersibuk di dunia, Indonesia memilih untuk tetap mendukung prinsip kebebasan pelayaran.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” tambah Sugiono.
Sinergi Kawasan dan Payung Hukum Internasional
Sikap tegas Indonesia ini juga beresonansi dengan negara tetangga. Sebelumnya, pada Rabu (22/4), Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, turut menekankan pentingnya menjaga perairan tetap terbuka.
Ia menegaskan bahwa hak melintas dijamin bagi semua negara tanpa adanya intersepsi maupun bea masuk.
Secara hukum, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional telah dipagari oleh Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS.
Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk menjamin hak lintas transit bagi kapal asing.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri maritim dunia serta menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan maritim global di kawasan Asia Tenggara.















