Hukum  

Kejari Purworejo Geledah Kantor Dinas dan Rumah Tersangka Korupsi Mini Zoo, Dokumen Penting Disita

/Dok. Ist

FAKTAJATENG.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi strategis terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Lansekap Mini Zoo tahun anggaran 2023.

Tindakan ini dilakukan menyusul penetapan tiga orang tersangka yang kini telah resmi ditahan.

Penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni Selasa (31/3/2026) dan Rabu (1/4/2026).

Lokasi yang menjadi sasaran meliputi kantor dan rumah pribadi tersangka H (Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa), kantor konsultan pengawas tersangka WH, serta kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo yang merupakan kantor tersangka AP.

Kajari Purworejo, Widi Trismono, mengonfirmasi bahwa serangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan mencari barang bukti tambahan hasil tindak pidana.

“Pada Selasa, tanggal 31 Maret 2026, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Purworejo telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi, yakni kantor penyedia tersangka H, rumah penyedia tersangka H dan kantor pengawas tersangka WH. Selanjutnya, pada hari ini, Tim Penyidik kembali melaksanakan penggeledahan di kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo tersangka AP,” kata Widi, Rabu (1/4/2026) sore.

Penyitaan Barang Elektronik dan Dokumen

Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai aset digital dan dokumen fisik yang diduga memiliki kaitan erat dengan proyek senilai Rp9,6 miliar tersebut.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting barang elektronik berupa handphone dan laptop serta barang lainnya yang diduga terkait dengan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2023,” jelas Widi.

Kerugian Negara Mencapai Rp6,5 Miliar

Kasus yang mulai diselidiki sejak awal 2025 ini mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang dilakukan secara berjamaah oleh pelaksana, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara yang sangat signifikan.

“Terhadap perkara ini telah dilakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.531.597.744,99,” imbuhnya.

Widi menambahkan bahwa ketiga tersangka, yakni AP (KPA dan PPK), H (Penyedia Jasa), dan WH (Konsultan Pengawas), telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kelancaran penyidikan.

“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sdr AP Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK, Sdr H Selaku Direktur Penyedia Jasa CV Setia Budi Jaya Perkasa, dan Sdr WH Selaku Konsultan Pengawas PT Darmasraya Mitra Amerta. Terhitung penahanan 20 hari ke depan dimulai per hari ini tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026,” tegasnya.

Proyek Mangkrak yang Jadi Sorotan Publik

Proyek Mini Zoo yang berlokasi di Desa Keseneng ini sedianya diproyeksikan menjadi ikon wisata baru di Purworejo.

Namun, pembangunan yang dimulai pada 2023 tersebut terhenti total dan mangkrak. Selain dugaan penyelewengan dana, perencanaan proyek juga dikritik karena memilih lokasi yang rawan longsor.

Kini, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan proyek strategis daerah tersebut berakhir tanpa hasil dan merugikan keuangan daerah secara masif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *