Kabar Gembira! Pemprov Jateng Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas dan Beri Diskon Pajak

Pajak/(ilustrasi/@pixabay)

FAKTAJATENG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan bekas di wilayah Jawa Tengah yang ingin melegalkan status kepemilikan kendaraannya tanpa terbebani biaya pajak balik nama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk stimulus ekonomi bagi warga.

Selain itu, program ini bertujuan untuk merapikan administrasi data kendaraan di Jawa Tengah.

Ia mengatakan, masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” kata Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Ketentuan dan Persyaratan

Meskipun biaya BBNKB II digratiskan, Masrofi memberikan catatan penting bahwa masyarakat tetap memiliki kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam proses tersebut.

Pembebasan hanya menyasar komponen pajak balik namanya saja.

“Ia menegaskan pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II, sementara kewajiban lain, seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan,” jelasnya.

Masrofi menambahkan bahwa melakukan balik nama sangat penting untuk menghindari kerumitan birokrasi di masa depan, terutama saat masa perpanjangan pajak tahunan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” tuturnya.

Syarat Dokumen di Samsat

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum ini, persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah.

Pemilik kendaraan hanya perlu membawa BPKB asli, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar.

Masrofi berharap program ini dapat direspons positif oleh warga Jawa Tengah.

Ia juga mewanti-wanti agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui jalur resmi agar terhindar dari hoaks atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *