FAKTAJATENG.ID – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Cabang Tanjung Emas Semarang menyatakan keberatan atas kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah. Kenaikan yang dipicu oleh pengenaan opsen pajak sebesar 66 persen tersebut dinilai sangat memberatkan operasional logistik di awal tahun 2026.
Ketua DPC Aptrindo Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Supriyono, menegaskan sikap penolakan para pengusaha terhadap kebijakan tersebut.
“Kami tidak mau pajak naik, entah bagaimana caranya,” ujar Supriyono di Semarang, Kamis (5/3/2026).
Menurut Supriyono, kenaikan biaya yang harus ditanggung pengusaha mencapai rata-rata Rp1 juta per unit truk. Ia berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan ini agar besaran pajak setidaknya setara dengan tahun-tahun sebelumnya.
Terlebih, dampak kenaikan ini sudah mulai memukul sektor transportasi meski tahun 2026 baru berjalan dua bulan.
Persoalan KBLI Khusus dan Ancaman Migrasi
Baca Juga: Keluarga Diraja Brunei Jajaki Investasi Energi Terbarukan di Jawa Tengah
Selain beban pajak yang naik, pengusaha truk mengeluhkan mekanisme pembayaran pajak untuk truk gandeng pengangkut kontainer.
Sejak pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus, proses administrasi dinilai menjadi lebih rumit.
Sekretaris DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang, Tanuel Agustia, menyebut Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang sudah menerapkan aturan KBLI khusus tersebut. Namun, implementasinya dianggap minim sosialisasi.
“Pengusaha truk bukannya tidak mau bayar pajak, tetapi karena pemberlakuan KBLI khusus itu tanpa sosialisasi mengakibatkan kami tidak bisa membayar pajak,” kata Tanuel.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya migrasi besar-besaran armada truk dari Jawa Tengah ke provinsi tetangga yang dianggap memiliki aturan lebih ringan, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tanuel mengungkapkan bahwa fenomena pengurangan armada berplat nomor H (Semarang) sudah mulai terlihat di lapangan.
“Kami sudah bersuara tetapi tidak didengar. Saat ini sudah mulai sebenarnya, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang truk berpelat nomor H sudah banyak berkurang,” ungkapnya.
Respons Bapenda Jawa Tengah
Menanggapi keluhan dunia usaha, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeklaim telah memberikan kebijakan relaksasi.
Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberlakukan diskon sebesar 5 persen untuk pembayaran PKB.
Kebijakan insentif ini disebut sudah mulai berlaku sejak 20 Februari dan direncanakan akan terus berlanjut hingga 31 Desember 2026.
Menurut Masrofi, langkah ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Pemprov Jawa Tengah memberikan relaksasi berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelas Masrofi dalam keterangannya.















