FAKTA GRUP – Terjerat utang jadi motif MIS alias Ibnu (30) melakukan perampokan terhadap sopir taksi online wanita berinisial BI (44).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka memiliki banyak hutang terkait proses biaya pernikahan.
“Tersangka memiliki banyak hutang dan berencana akan melunasi hutangnya, hutang yang sekitar setahun yang lalu untuk proses biaya pernikahan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis 12 September 2024.
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan bahwa tersangka membawa kabur mobil dan handphone milik korban, dan kemudian menurunkan korban di pinggir jalan tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Bekasi.
Untuk mendapatkan uang, pelaku kemudian menghubungi korban dengan meminta uang tebusan terhadap mobil dan korban yang dibawa pelaku.
“Kemudian dalam proses setelah pelaksanaan aksi begal ini, tersangka sempat menghubungi atau me-WA korban untuk minta kepada korban untuk minta kepada korban menebus mobil dan handphonenya sejumlah Rp75 juta,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap adanya surat yang dikirimkan pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30) kepada sopir taksi online wanita berinisial BI usai melakukan perampokan membawa kabur mobil korban.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi pada hari Sabtu 7 September 2024 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Iya benar (ada surat dari pelaku ke korban),” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Uly.