FAKTAJATENG.ID – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi daring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Ramadhan 2026.
Pengungkapan ini dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kesalahpahaman Tarif PKB di Jateng Terjawab, Ombudsman: Kesadaran Wajib Pajak Tetap Tinggi
“Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui patroli Operasi Pekat guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Ramadhan,” ujar Petrus di Purwokerto, Jumat (27/2/2026).
Kasus ini mulai terendus saat petugas melakukan patroli pada Rabu (25/2) malam. Setelah melalui proses penyelidikan, petugas menggerebek kamar nomor 116 pada Kamis (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH (35) yang diduga kuat berperan sebagai mucikari.
“JH diduga berperan sebagai perantara atau mucikari dengan menawarkan pekerja seks komersial kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan daring,” kata Petrus menambahkan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi alat kontrasepsi, uang tunai hasil transaksi, kunci kamar, bukti pembayaran hotel, buku tamu, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi pemesanan.
Tersangka JH kini telah ditahan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia terancam dijerat Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan prostitusi yang lebih luas di wilayah tersebut.
Petrus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan dengan tidak memberi ruang bagi praktik yang melanggar hukum dan norma.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” tegas Kapolresta.
Baca Juga: Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi: Sampah Kita Masih Darurat















