Pangkas Hambatan Birokrasi, Badan Gizi Nasional Adopsi Sistem Pelayanan Terpadu Jawa Tengah

/Dok. Ist

FAKTAJATENG.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas dengan menyambangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (4/3/2026).

Kunjungan ini difokuskan pada penguatan tata kelola perizinan dan penyederhanaan mekanisme administrasi di tingkat daerah.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa kepastian hukum dan efisiensi birokrasi merupakan elemen kunci dalam menyukseskan program strategis nasional.

“Pelayanan publik dan perizinan yang cepat, transparan, serta memiliki kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program strategis nasional,” ujar Hida dalam keterangannya di Semarang.

Digitalisasi dan Percepatan Izin

Dalam pertemuan tersebut, BGN mendalami praktik baik (best practice) yang telah diterapkan DPMPTSP Jawa Tengah, terutama terkait sistem pelayanan terpadu satu pintu dan pemanfaatan digitalisasi layanan.

Sinergi ini bertujuan untuk meminimalkan kendala administratif yang berpotensi menghambat operasional kelembagaan di lapangan.

Hida menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan agar seluruh proses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap proses perizinan dan layanan publik berjalan efektif, akuntabel, dan mendukung percepatan program-program prioritas pemerintah,” tegasnya.

Profesionalisme Layanan Publik

Lebih lanjut, Hida menyebut bahwa pembenahan tata kelola perizinan bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang profesional bagi masyarakat luas.

Menurutnya, sistem yang transparan akan memberikan dampak positif pada kelancaran program-program gizi di daerah.

“Penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses administratif berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus meminimalkan hambatan birokrasi,” pungkas Hida.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi cetak biru bagi BGN dalam membangun sistem pelayanan yang lebih ramping dan responsif di berbagai wilayah Indonesia lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *