FAKTAJATENG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi agar mulai berlaku pada tahun 2027. Program tersebut sebelumnya direncanakan berjalan pada 2028.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan nasabah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, pembentukan lembaga penjamin polis awalnya dijadwalkan mulai beroperasi lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan, yaitu pada 2028.
Namun kini, OJK mendorong agar implementasi program tersebut dipercepat menjadi 2027.
“Kalau tadinya pada UU P2SK itu lembaga penjaminan polis mulainya lima tahun setelah diundangkan, artinya 2028, itu akan dimajukan menjadi 2027,” kata Sumarjono dalam acara Kompas.com Talks bertajuk Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia, Kamis (5/3/2026).
Program penjaminan polis ini nantinya akan berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK berharap revisi aturan dalam UU P2SK dapat segera diselesaikan agar percepatan implementasi bisa terlaksana.
Menurut Sumarjono, keberadaan lembaga penjamin polis akan menjadi faktor penting dalam persaingan industri asuransi. Perusahaan asuransi yang memiliki jaminan dari LPS dinilai akan lebih dipercaya oleh masyarakat.
“Perusahaan asuransi yang memiliki label dijamin oleh LPS tentu akan lebih dipercaya. Tanpa jaminan tersebut, perusahaan akan sulit bersaing,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi VI, Herman Khaeron, menilai program penjaminan polis sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi.
Ia mengakui bahwa berbagai kasus yang pernah terjadi di industri asuransi sempat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.
“Dengan adanya program penjaminan polis diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat kembali meningkat,” kata Herman.
Ia menambahkan, peningkatan kepercayaan publik akan mendorong pertumbuhan industri asuransi secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Sebagai informasi, program penjaminan polis bertujuan melindungi pemegang polis asuransi. Melalui program ini, perusahaan asuransi yang ingin bergabung wajib memenuhi standar kesehatan keuangan tertentu.
Proses seleksi perusahaan yang dapat mengikuti program tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penilaian kondisi kesehatan perusahaan asuransi akan dilakukan secara terkoordinasi antara LPS dan OJK.[Mut]















