FAKTAJATENG.ID – Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, akhirnya mengambil langkah hukum tegas terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, Nabilah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 6 Maret 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan penyidikan berjalan objektif setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat menyebarkan rekaman CCTV pengunjung.
Konflik ini bermula saat dua pengunjung berinisial ZK dan ER diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di restoran.
Berdasarkan rekaman CCTV, pasangan tersebut memaksa masuk ke area dapur, memaki staf, dan membawa pulang 11 bungkus makanan serta 3 minuman tanpa membayar.
Nabilah merasa tindakannya menyebarkan video tersebut merupakan bentuk pertahanan diri dan transparansi atas kerugian yang dialami usahanya, dilansir pada 7 Maret 2026.
Selain bersurat ke Wassidik, pihak Nabilah juga telah berkoordinasi dengan Paminal Polri untuk meninjau prosedur pemeriksaan.
Kuasa hukum mengapresiasi respons aktif kepolisian yang bersedia mendengarkan kesaksian hingga larut malam.
Nabilah berharap melalui gelar perkara khusus, fakta mengenai perilaku pengunjung yang memicu insiden tersebut dapat dipertimbangkan secara adil oleh penyidik sebelum kasus berlanjut lebih jauh.[dit]















