Hukum  

AMSI: Magdalene Perusahaan Pers Sah, Komdigi Tak Berhak Lakukan Sensor Geografis.

/Dok. Ist

FAKTAJATENG.ID – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten jurnalistik di akun media sosial Magdalene.

Langkah Komdigi tersebut dinilai sebagai bentuk sensor yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Persoalan ini bermula ketika konten hasil liputan investigasi Magdalene terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendadak tidak bisa diakses oleh publik di dalam negeri.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang sah secara hukum, sehingga segala bentuk sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik, bukan pembatasan akses.

“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Wahyu Dhyatmika dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Bukan Objek Sensor

AMSI menilai alasan Komdigi yang menyebut Magdalene bukan perusahaan pers karena belum terverifikasi di Dewan Pers adalah kekeliruan fatal.

Wahyu mengingatkan bahwa perlindungan pers nasional sudah diatur tegas dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang melarang adanya sensor atau pembredelan.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” lanjut Wahyu.

Dampak Pembatasan Geografis

Co-Founder sekaligus Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, membeberkan fakta lapangan mengenai pembatasan tersebut.

Pihaknya baru menyadari adanya kendala akses setelah menerima laporan dari pembaca yang menemukan keterangan bahwa tautan berita mereka sedang dalam “penyelidikan Komdigi”.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi saat mengadukan kasus ini ke kantor Dewan Pers.

Devi juga mengklarifikasi bahwa status verifikasi di Dewan Pers sedang diperjuangkan, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mencabut hak-hak jurnalistik sebuah media.

“Status verifikasi tidak menentukan legitimasi suatu media dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” tegas Devi.

Respons Dewan Pers

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa acuan utama sebuah institusi disebut perusahaan pers adalah status badan hukumnya, bukan sekadar verifikasi administratif.

“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.

Ia pun menyayangkan langkah sepihak Komdigi dan berencana melakukan koordinasi agar kebijakan restriksi tersebut ditinjau ulang.

“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” pungkas Abdul Manan.

Dewan Pers menegaskan bahwa jika ada keberatan terhadap isi berita, publik seharusnya menggunakan mekanisme pengaduan ke Dewan Pers guna menentukan apakah terdapat disinformasi, bukan langsung melakukan pemblokiran akses yang mencederai kemerdekaan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *